Wednesday, August 5, 2015

Apa hukuman bagi perbuatan "keji"?



36. Apakah hukum bagi orang yg melakukan perbuatan keji? Didera (dipecut) sebanyak 100 kali, baik pria maupun wanita ( Qs.24:2).
Hal ini bertentangan dengan:
Orang yg berzinah, khususnya pria hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri, maka akan diampuni (Qs.4:16).
Orang yg berzinah, khususnya wanita, hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah Muslim memberi jalan lain ( Qs.4:15).
Pertanyaan: Mengapa penghukuman untuk pria dan wanita adalah sama dalam Qs.24, tetapi berbeda di Qs.4? Jadi disini ada 2 pertentangan ayat. Total sudah ada 168 pertentangan.



Didera (dipecut) sebanyak 100 kali, baik pria maupun wanita dalam QS 24:2 (Al Quran surat An Nûr [cahaya] ayat 2)
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَ‌ٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ [٢٤:٢]
Terjemahan bebas: Pezinah, baik perempuan maupun laki-laki, kalian cambuklah masing-masing dari keduanya seratus cambukan. Dan janganlah belas kasihan kalian terhadap mereka berdua dalam (menjalankan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan agar menyaksikan hukuman bagi keduanya sekelompok dari orang-orang beriman.

Orang yg berzinah, khususnya wanita, hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah Muslim memberi jalan lain dalam QS 4:15 (Al Quran surat An Nisâ’ [wanita-wanita] ayat 15)
وَٱلَّـٰتِى يَأْتِينَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةًۭ مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًۭا [٤:١٥]
Terjemahan bebas: Dan yaitu mereka (wanita-wanita) yang mendatangkan perbuatan tidak bermoral dari wanita-wanita kalian, maka berilah kesaksian atas mereka empat dari kalian. Kemudian jika mereka bersaksi, maka kalian tahan mereka (wanita-wanita) dalam rumah-rumah sampai maut mengakhiri mereka atau Allah menjadikan bagi mereka suatu jalan lain.

Orang yg berzinah, khususnya pria hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri, maka akan diampuni dalam QS 4:16 (Al Quran surat An Nisâ’ [wanita-wanita] ayat 16)
وَٱلَّذَانِ يَأْتِيَـٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًۭا رَّحِيمًا [٤:١٦]
Terjemahan bebas: Dan yaitu mereka berdua yang mendatangkan dia (perbuatan tidak bermoral) dari kalian, maka siksalah keduanya. Kemudian jika mereka berdua bertobat dan memperbaiki, maka kalian biarkanlah keduanya. Sesungguhnya Allah penerima tobat penyayang.

ULASAN

Penghukuman ini pada ketiga ayat ini banyak menimbulkan penafsiran. Perhatikan kata-kata yang digunakan “fahisyah” (فـحشة) dan “zaniy” (زانى). Kata pertama adalah perbuatan umum yang dapat diartikan sebagai perbuatan tidak patut, perbuatan dosa besar, perbuatan tidak bermoral, perbuatan tidak sopan, perbuatan mengumbar hawa nafsu, perbuatan yang di luar kewajaran yang mencakup perzinahan, perselingkuhan, aborsi, sodomi, hubungan seksual tidak wajar dll. Dengan demikian, pengertian kata ini sangat luas sehingga berbagai penafsiran akan timbul. Sedangkan kata kedua adalah perbuatan spesifik yang dapat diartikan sebagai hubungan seksual sukarela antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan di antara keduanya. Dengan demikian kata kedua merupakan bagian dari kata pertama.

Pada QS 24:2 Al Quran memberikan informasi tentang penghukuman yang jelas atas suatu perbuatan yang spesifik. Pada QS 4:15 Al Quran menginformasikan adanya perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh perempuan-perempuan. Agar jelas apakah perbuatan tersebut tidak bermoral, maka harus dihadirkan 4 saksi yang semuanya melihat sesuatu dengan deskripsi yang sama. Jika ada deskripsi yang saling bertentangan, maka kesaksian itu batal. Jika sudah diputuskan bahwa perbuatan itu tidak bermoral (di luar zinah), maka perempuan yang bersangkutan dikurung di rumah seumur hidup atau dibebaskan dengan persyaratan tertentu. Pada QS 4:16 Al Quran menginformasikan adanya perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh dua orang (bisa perempuan dan laki-laki, bisa keduanya perempuan dan bisa keduanya laki-laki). Pembuktiannya sama dengan pembuktian pada ayat sebelumnya. Jika keduanya diputuskan melakukan perbuatan tidak bermoral, maka hukumlah keduanya selama mereka tidak bertobat dan memperbaiki diri atas perbuatan tersebut. Jika zinah, hukum keduanya berdasarkan QS 24:2. Jika keduanya perempuan, maka hukum keduanya berdasarkan QS 4:15. Selain daripada itu, hukum sesuai kebijaksanaan masing-masing.

Perhatikan, secara keseluruhan, jika pelakunya bertobat dan memperbaiki diri, maka bebaskan mereka.

No comments:

Post a Comment