36. Apakah hukum bagi orang yg melakukan perbuatan keji? Didera (dipecut) sebanyak 100 kali, baik pria maupun wanita ( Qs.24:2).
Hal ini bertentangan dengan:
Orang yg berzinah, khususnya pria hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri, maka akan diampuni (Qs.4:16).
Orang yg berzinah, khususnya wanita, hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah Muslim memberi jalan lain ( Qs.4:15).
Pertanyaan: Mengapa penghukuman untuk pria dan wanita adalah sama dalam Qs.24, tetapi berbeda di Qs.4? Jadi disini ada 2 pertentangan ayat. Total sudah ada 168 pertentangan.
Didera (dipecut) sebanyak 100 kali, baik
pria maupun wanita dalam QS 24:2 (Al Quran surat An
Nûr [cahaya] ayat 2)
ٱلزَّانِيَةُ
وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ [٢٤:٢]
Terjemahan bebas: Pezinah, baik perempuan
maupun laki-laki, kalian cambuklah masing-masing dari keduanya seratus
cambukan. Dan janganlah belas kasihan kalian terhadap mereka berdua dalam
(menjalankan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan
agar menyaksikan hukuman bagi keduanya sekelompok dari orang-orang beriman.
Orang yg berzinah, khususnya wanita,
hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah Muslim
memberi jalan lain dalam QS 4:15 (Al Quran surat An
Nisâ’ [wanita-wanita] ayat 15)
وَٱلَّـٰتِى
يَأْتِينَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَٱسْتَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِنَّ
أَرْبَعَةًۭ مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا۟ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِى ٱلْبُيُوتِ
حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًۭا [٤:١٥]
Terjemahan bebas: Dan yaitu mereka
(wanita-wanita) yang mendatangkan perbuatan tidak bermoral dari wanita-wanita
kalian, maka berilah kesaksian atas mereka empat dari kalian. Kemudian jika
mereka bersaksi, maka kalian tahan mereka (wanita-wanita) dalam rumah-rumah
sampai maut mengakhiri mereka atau Allah menjadikan bagi mereka suatu jalan
lain.
Orang yg berzinah, khususnya pria
hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri, maka akan diampuni dalam QS 4:16 (Al Quran surat An Nisâ’ [wanita-wanita] ayat 16)
وَٱلَّذَانِ
يَأْتِيَـٰنِهَا مِنكُمْ فَـَٔاذُوهُمَا ۖ فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا۟ عَنْهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًۭا رَّحِيمًا [٤:١٦]
Terjemahan bebas: Dan yaitu mereka berdua
yang mendatangkan dia (perbuatan tidak bermoral) dari kalian, maka siksalah
keduanya. Kemudian jika mereka berdua bertobat dan memperbaiki, maka kalian
biarkanlah keduanya. Sesungguhnya Allah penerima tobat penyayang.
ULASAN
Penghukuman ini pada ketiga ayat ini banyak menimbulkan penafsiran.
Perhatikan kata-kata yang digunakan “fahisyah” (فـحشة) dan “zaniy” (زانى). Kata
pertama adalah perbuatan umum yang dapat diartikan sebagai perbuatan tidak
patut, perbuatan dosa besar, perbuatan tidak bermoral, perbuatan tidak sopan,
perbuatan mengumbar hawa nafsu, perbuatan yang di luar kewajaran yang mencakup
perzinahan, perselingkuhan, aborsi, sodomi, hubungan seksual tidak wajar dll.
Dengan demikian, pengertian kata ini sangat luas sehingga berbagai penafsiran
akan timbul. Sedangkan kata kedua adalah perbuatan spesifik yang dapat
diartikan sebagai hubungan seksual sukarela antara laki-laki dan perempuan yang
tidak ada ikatan pernikahan di antara keduanya. Dengan demikian kata kedua
merupakan bagian dari kata pertama.
Pada QS 24:2 Al Quran memberikan informasi tentang penghukuman yang
jelas atas suatu perbuatan yang spesifik. Pada QS 4:15 Al Quran
menginformasikan adanya perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh
perempuan-perempuan. Agar jelas apakah perbuatan tersebut tidak bermoral, maka
harus dihadirkan 4 saksi yang semuanya melihat sesuatu dengan deskripsi yang
sama. Jika ada deskripsi yang saling bertentangan, maka kesaksian itu batal.
Jika sudah diputuskan bahwa perbuatan itu tidak bermoral (di luar zinah), maka
perempuan yang bersangkutan dikurung di rumah seumur hidup atau dibebaskan
dengan persyaratan tertentu. Pada QS 4:16 Al Quran menginformasikan adanya
perbuatan tidak bermoral yang dilakukan oleh dua orang (bisa perempuan dan
laki-laki, bisa keduanya perempuan dan bisa keduanya laki-laki). Pembuktiannya
sama dengan pembuktian pada ayat sebelumnya. Jika keduanya diputuskan melakukan
perbuatan tidak bermoral, maka hukumlah keduanya selama mereka tidak bertobat
dan memperbaiki diri atas perbuatan tersebut. Jika zinah, hukum keduanya
berdasarkan QS 24:2. Jika keduanya perempuan, maka hukum keduanya berdasarkan
QS 4:15. Selain daripada itu, hukum sesuai kebijaksanaan masing-masing.
Perhatikan, secara keseluruhan, jika pelakunya bertobat dan memperbaiki
diri, maka bebaskan mereka.
No comments:
Post a Comment