Thursday, July 2, 2015

Bolehkah menjadi perantara/orang yang bersyafaat?



19. Bolehkah menjadi perantara/orang yg bersyafaat atau tidak pada Hari Penghakiman/ Akhir Zaman? Boleh (Qs.20:109, 34:23, 43:86, 53:26).
Hal ini bertentangan dengan:
Menjadi perantara/orang yg bersyafaat pada Hari Penghakiman/ Akhir Zaman adalah tidak boleh (Qs.2:122-123, 2:254, 6:51, 82:18-19).
Sampai disini sudah ada 16 pertentangan ayat, jadi total sudah ada 97 pertentangan.




Boleh menjadi perantara dalam QS 20:109 (Al Quran surat Thâhâ [huruf thâ’dan hâ’] ayat 109.
يَوْمَئِذٍۢ لَّا تَنفَعُ ٱلشَّفَـٰعَةُ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ ٱلرَّحْمَـٰنُ وَرَضِىَ لَهُۥ قَوْلًۭا [٢٠:١٠٩]  



Terjemahan bebas: Pada hari itu syafâ’ah tidak berguna kecuali siapa Yang Penyayang memberi ijin kepadanya dan Dia rela dengan perkataannya.

Boleh menjadi perantara dalam QS 34:23 (Al Quran surat Saba [negeri Saba] ayat 23)
وَلَا تَنفَعُ ٱلشَّفَـٰعَةُ عِندَهُۥٓ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُۥ ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا۟ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا۟ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْكَبِيرُ [٣٤:٢٣]
Terjemahan bebas: Dan syafâ’ah tidak berguna di sisiNya kecuali bagi siapa yang diijinkan sampai ketika ketakutan diangkat dari hati-hati mereka. Mereka berkata: “Apa (yang diperintahkan) Rabb kalian?” Mereka berkata: “Hal yang Benar. Dan hanya Dia yang tinggi yang besar.”

Boleh menjadi perantara dalam QS 43:86 (Al Quran surat Az Zukhrûf [perhiasan] ayat 86)
وَلَا يَمْلِكُ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِهِ ٱلشَّفَـٰعَةَ إِلَّا مَن شَهِدَ بِٱلْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ [٤٣:٨٦]
Terjemahan bebas: Dan tidak berlaku bagi mereka yang memohon kepada selain Dia syafâ’ah kecuali yang bersaksi dengan kebenaran dan mereka mengetahuinya.

Boleh menjadi perantara dalam QS 53:26 (Al Quran surat An Najm [bintang] ayat 26)
وَكَم مِّن مَّلَكٍۢ فِى ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ لَا تُغْنِى شَفَـٰعَتُهُمْ شَيْـًٔا إِلَّا مِنۢ بَعْدِ أَن يَأْذَنَ ٱللَّهُ لِمَن يَشَآءُ وَيَرْضَىٰٓ [٥٣:٢٦]
Terjemahan bebas: Dan berapapun malaikat yang ada di langit tidak berguna syafâ’ah mereka kecuali siapa yang sesudahnya diijinkan Allah bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia rela.

Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 2:122-123 (Al Quran surat Al Baqarah [sapi betina] ayat 122-123)
يَـٰبَنِىٓ إِسْرَ‌ٰٓءِيلَ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتِىَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّى فَضَّلْتُكُمْ عَلَى ٱلْعَـٰلَمِينَ [٢:١٢٢]وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًۭا لَّا تَجْزِى نَفْسٌ عَن نَّفْسٍۢ شَيْـًۭٔا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌۭ وَلَا تَنفَعُهَا شَفَـٰعَةٌۭ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ [٢:١٢٣]
 Terjemahan bebas: Ayat 122: Wahai anak-anak Israel, ingatlah karuniaKu yang telah Aku anugerahkan atas kalian dan ketika Aku memilih kalian atas alam semesta. Ayat 123: Dan takutlah pada suatu hari yang seseorang tidak dapat memikul dosa yang lainnya, dan tidak diterima kompensasi darinya, dan tidak berguna baginya syafâ’ah. Dan mereka tidak ditolong.

 Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 2:254 (Al Quran surat Al Baqarah [sapi betina] ayat 254)
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَـٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ يَوْمٌۭ لَّا بَيْعٌۭ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌۭ وَلَا شَفَـٰعَةٌۭ ۗ وَٱلْكَـٰفِرُونَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ [٢:٢٥٤]
Terjemahan bebas: Wahai mereka yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) dari apa-apa yang kami anugerahkan pada kalian sebelum datangnya hari yang tidak ada transaksi di dalamnya, dan tidak juga perkawanan dan tidak juga syafâ’ah. Dan orang-orang yang menutup (kebenaran) mereka adalah orang-orang yang berbuat aniaya.

Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 6:51 (Al Quran surat Al An’âm [hewan ternak] ayat 51)
وَأَنذِرْ بِهِ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَن يُحْشَرُوٓا۟ إِلَىٰ رَبِّهِمْ ۙ لَيْسَ لَهُم مِّن دُونِهِۦ وَلِىٌّۭ وَلَا شَفِيعٌۭ لَّعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ [٦:٥١]
Terjemahan bebas: Dan peringati mereka yang khawatir (pada hari) ketika mereka dikumpulkan kepada Rabb mereka, tidak ada bagi mereka selain Dia sebagai pelindung dan tidak juga pemberi syafâ’ah. Mudah-mudahan mereka takut (kepada Allah).

Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 82:18-19 (Al Quran surat Al Infithâr [langit terbelah] ayat 18-19)
ثُمَّ مَآ أَدْرَىٰكَ مَا يَوْمُ ٱلدِّينِ [٨٢:١٨]يَوْمَ لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ وَٱلْأَمْرُ يَوْمَئِذٍۢ لِّلَّهِ [٨٢:١٩]
Terjemahan bebas: Ayat 18: Kemudian, “Apa yang kamu ketahui tentang hari pengadilan?” Ayat 19: (yaitu) Hari tidak seorangpun memikul beban orang lain. Dan urusan pada hari itu milik Allah.

ULASAN

Semua ayat-ayat ini tidak membicarakan apakah seseorang boleh atau tidak boleh menjadi perantara/orang yang bersyafaat. Pada prinsipnya dalam Al Quran tidak akan ada syafaat pada hari pengadilan, kecuali yang diberi ijin oleh Allah.

Apakah itu syafaat? Kata ini diturunkan dari kata syafa’a (شفع) yang berarti menjadikan genap sesuatu yang ganjil, memasangkan, menyediakan sesuatu bagi yang sendirian, melindungi, menjadi perantara, mencampuri keputusan. Dalam hal ini seorang perantara atau orang yang bersyafaat adalah orang yang dapat mencampuri suatu keputusan yang sudah dibuat sehingga keputusan itu berubah, terutama dalam hal penghukuman. Jika seseorang sudah dinyatakan bersalah, kemudian datang orang lain memberi syafaat, maka dengan itu hukumannya dicabut.

Dalam agama-agama terdahulu seperti yahudi dan kristen banyak diangkat oleh penganutnya orang-orang yang dianggap suci atau malaikat tertentu sebagai pemberi syafaat. Bisa jadi orang yang diangkat tersebut tidak pernah menyatakan dirinya pemberi syafaat. Pengangkatan semacam ini mungkin ditentukan berdasarkan semacam konsensus di antara pemuka-pemuka agama dalam menentukan kriteria orang atau malaikat yang diangkat dan tata-cara penganut-penganutnya agar mendapat syafaat dari orang yang diangkat atau malaikat tersebut.

Al Quran menentang praktek semacam ini, perhatikan QS 7:53 (Al Quran surat Al A’râf [yang ditinggikan] ayat 53]
هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا تَأْوِيلَهُۥ ۚ يَوْمَ يَأْتِى تَأْوِيلُهُۥ يَقُولُ ٱلَّذِينَ نَسُوهُ مِن قَبْلُ قَدْ جَآءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِٱلْحَقِّ فَهَل لَّنَا مِن شُفَعَآءَ فَيَشْفَعُوا۟ لَنَآ أَوْ نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ ٱلَّذِى كُنَّا نَعْمَلُ ۚ قَدْ خَسِرُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ وَضَلَّ عَنْهُم مَّا كَانُوا۟ يَفْتَرُونَ [٧:٥٣]

Terjemahan bebas: Apakah mereka (orang-orang kafir itu) hanya menunggu sampai makna dia (hari pengadilan) terungkap? Pada hari terungkapnya itu mereka yang mengabaikannya dahulu berkata: “Sungguh telah datang pada kami utusan-utusan Rabb kami dengan kebenaran (tetapi kami menyangkalnya). Maka apakah bagi kami ada orang-orang yang memberi syafâ’ah yang akan membebaskan kami ataukah kami dikembalikan lagi (ke dunia) sehingga dapat melakukan perbuatan yang tidak kami lakukan dulu?” Sesungguhnya mereka telah merugikan diri mereka sendiri dan telah menyesatkan mereka apa-apa yang mereka buat-buat dulu.

Juga lihat QS 10:18 (Al Quran surat Yûnus [Jonah] ayat 18)
وَيَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَـٰٓؤُلَآءِ شُفَعَـٰٓؤُنَا عِندَ ٱللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّـُٔونَ ٱللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِى ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ وَلَا فِى ٱلْأَرْضِ ۚ سُبْحَـٰنَهُۥ وَتَعَـٰلَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ [١٠:١٨]
Terjemahan bebas: Dan mereka, yang menghamba kepada selain Allah yaitu yang tidak dapat mencelakai mereka dan tidak juga dapat memberi manfaat bagi mereka,  akan berkata: “Mereka inilah yang menjadi pemberi syafâah bagi kita di sisi Allah.” Katakanlah: “Apakah kalian akan mengabarkan Allah tentang apa-apa yang Dia tidak ketahui di langit dan di bumi?” Maha suci Dia dan lebih tinggi dari apa-apa yang mereka persekutukan.

Dari semua ayat Al Quran tidak ada yang menyebutkan tentang adanya perantara atau orang yang bersyafaat pada hari pengadilan. Semua syafaat tidak berguna kecuali yang Allah berikan ijin. Sayangnya tidak ada informasi siapa atau apa yang diberikan ijin tersebut. Dengan ini Al Quran menginformasikan bahwa orang-orang beriman hanya bertanggungjawab terhadap amal perbuatannya sendiri, tidak dianjurkan mengharapkan syafaat orang lain dan tidak juga dapat memberikan syafaat bagi orang lain. Tidak ada namanya dosa warisan milyaran penganut harus ditanggung seorang diri oleh juru selamat.

No comments:

Post a Comment