19. Bolehkah menjadi perantara/orang yg bersyafaat atau tidak pada Hari Penghakiman/ Akhir Zaman? Boleh (Qs.20:109, 34:23, 43:86, 53:26).
Hal ini bertentangan dengan:
Menjadi perantara/orang yg bersyafaat pada Hari Penghakiman/ Akhir Zaman adalah tidak boleh (Qs.2:122-123, 2:254, 6:51, 82:18-19).
Sampai disini sudah ada 16 pertentangan ayat, jadi total sudah ada 97 pertentangan.
Boleh menjadi perantara dalam QS 20:109 (Al Quran surat Thâhâ [huruf thâ’dan hâ’] ayat 109.
يَوْمَئِذٍۢ
لَّا تَنفَعُ ٱلشَّفَـٰعَةُ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ ٱلرَّحْمَـٰنُ وَرَضِىَ لَهُۥ
قَوْلًۭا [٢٠:١٠٩]
Terjemahan bebas: Pada hari itu syafâ’ah
tidak berguna kecuali siapa Yang Penyayang memberi ijin kepadanya dan Dia rela
dengan perkataannya.
Boleh menjadi perantara dalam QS 34:23 (Al Quran surat Saba [negeri Saba] ayat 23)
وَلَا
تَنفَعُ ٱلشَّفَـٰعَةُ عِندَهُۥٓ إِلَّا لِمَنْ أَذِنَ لَهُۥ ۚ حَتَّىٰٓ إِذَا فُزِّعَ عَن قُلُوبِهِمْ قَالُوا۟ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ ۖ قَالُوا۟ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْكَبِيرُ [٣٤:٢٣]
Terjemahan bebas: Dan syafâ’ah tidak
berguna di sisiNya kecuali bagi siapa yang diijinkan sampai ketika ketakutan
diangkat dari hati-hati mereka. Mereka berkata: “Apa (yang diperintahkan) Rabb
kalian?” Mereka berkata: “Hal yang Benar. Dan hanya Dia yang tinggi yang besar.”
Boleh menjadi perantara dalam QS 43:86 (Al Quran surat Az Zukhrûf [perhiasan] ayat 86)
وَلَا
يَمْلِكُ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِهِ ٱلشَّفَـٰعَةَ إِلَّا مَن شَهِدَ
بِٱلْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ [٤٣:٨٦]
Terjemahan bebas: Dan tidak berlaku bagi
mereka yang memohon kepada selain Dia syafâ’ah kecuali yang bersaksi dengan
kebenaran dan mereka mengetahuinya.
Boleh menjadi perantara dalam QS 53:26 (Al Quran surat An Najm [bintang] ayat 26)
وَكَم مِّن
مَّلَكٍۢ فِى ٱلسَّمَـٰوَٰتِ لَا تُغْنِى شَفَـٰعَتُهُمْ شَيْـًٔا إِلَّا مِنۢ
بَعْدِ أَن يَأْذَنَ ٱللَّهُ لِمَن يَشَآءُ وَيَرْضَىٰٓ [٥٣:٢٦]
Terjemahan bebas: Dan berapapun malaikat
yang ada di langit tidak berguna syafâ’ah mereka kecuali siapa yang sesudahnya
diijinkan Allah bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia rela.
Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 2:122-123 (Al Quran surat Al Baqarah [sapi betina] ayat
122-123)
يَـٰبَنِىٓ
إِسْرَٰٓءِيلَ ٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتِىَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَنِّى
فَضَّلْتُكُمْ عَلَى ٱلْعَـٰلَمِينَ [٢:١٢٢]وَٱتَّقُوا۟ يَوْمًۭا لَّا تَجْزِى نَفْسٌ عَن نَّفْسٍۢ شَيْـًۭٔا وَلَا
يُقْبَلُ مِنْهَا عَدْلٌۭ وَلَا تَنفَعُهَا شَفَـٰعَةٌۭ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ [٢:١٢٣]
Terjemahan bebas: Ayat 122: Wahai anak-anak
Israel, ingatlah karuniaKu yang telah Aku anugerahkan atas kalian dan ketika
Aku memilih kalian atas alam semesta. Ayat 123: Dan takutlah pada suatu
hari yang seseorang tidak dapat memikul dosa yang lainnya, dan tidak diterima
kompensasi darinya, dan tidak berguna baginya syafâ’ah. Dan mereka tidak
ditolong.
Tidak
boleh menjadi perantara dalam QS 2:254 (Al Quran surat Al Baqarah [sapi
betina] ayat 254)
يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَـٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ
يَوْمٌۭ لَّا بَيْعٌۭ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌۭ وَلَا شَفَـٰعَةٌۭ ۗ وَٱلْكَـٰفِرُونَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ [٢:٢٥٤]
Terjemahan bebas: Wahai mereka yang beriman,
belanjakanlah (di jalan Allah) dari apa-apa yang kami anugerahkan pada kalian
sebelum datangnya hari yang tidak ada transaksi di dalamnya, dan tidak juga
perkawanan dan tidak juga syafâ’ah. Dan orang-orang yang menutup (kebenaran)
mereka adalah orang-orang yang berbuat aniaya.
Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 6:51 (Al Quran surat Al An’âm [hewan ternak] ayat 51)
وَأَنذِرْ
بِهِ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَن يُحْشَرُوٓا۟ إِلَىٰ رَبِّهِمْ ۙ لَيْسَ لَهُم مِّن دُونِهِۦ وَلِىٌّۭ وَلَا شَفِيعٌۭ لَّعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
[٦:٥١]
Terjemahan bebas: Dan peringati mereka yang
khawatir (pada hari) ketika mereka dikumpulkan kepada Rabb mereka, tidak ada
bagi mereka selain Dia sebagai pelindung dan tidak juga pemberi syafâ’ah.
Mudah-mudahan mereka takut (kepada Allah).
Tidak boleh menjadi perantara dalam QS 82:18-19 (Al Quran surat Al Infithâr [langit terbelah] ayat
18-19)
ثُمَّ مَآ
أَدْرَىٰكَ مَا يَوْمُ ٱلدِّينِ [٨٢:١٨]يَوْمَ
لَا تَمْلِكُ نَفْسٌۭ لِّنَفْسٍۢ شَيْـًۭٔا ۖ وَٱلْأَمْرُ يَوْمَئِذٍۢ لِّلَّهِ [٨٢:١٩]
Terjemahan bebas: Ayat 18: Kemudian, “Apa
yang kamu ketahui tentang hari pengadilan?” Ayat 19: (yaitu) Hari tidak
seorangpun memikul beban orang lain. Dan urusan pada hari itu milik Allah.
ULASAN
Semua ayat-ayat ini tidak membicarakan apakah
seseorang boleh atau tidak boleh menjadi perantara/orang yang bersyafaat. Pada
prinsipnya dalam Al Quran tidak akan ada syafaat pada hari pengadilan, kecuali
yang diberi ijin oleh Allah.
Apakah itu syafaat? Kata ini diturunkan dari
kata syafa’a (شفع) yang berarti menjadikan genap sesuatu yang ganjil,
memasangkan, menyediakan sesuatu bagi yang sendirian, melindungi, menjadi
perantara, mencampuri keputusan. Dalam hal ini seorang perantara atau orang
yang bersyafaat adalah orang yang dapat mencampuri suatu keputusan yang sudah
dibuat sehingga keputusan itu berubah, terutama dalam hal penghukuman. Jika
seseorang sudah dinyatakan bersalah, kemudian datang orang lain memberi
syafaat, maka dengan itu hukumannya dicabut.
Dalam agama-agama terdahulu seperti yahudi dan
kristen banyak diangkat oleh penganutnya orang-orang yang dianggap suci atau
malaikat tertentu sebagai pemberi syafaat. Bisa jadi orang yang diangkat
tersebut tidak pernah menyatakan dirinya pemberi syafaat. Pengangkatan semacam
ini mungkin ditentukan berdasarkan semacam konsensus di antara pemuka-pemuka
agama dalam menentukan kriteria orang atau malaikat yang diangkat dan tata-cara
penganut-penganutnya agar mendapat syafaat dari orang yang diangkat atau
malaikat tersebut.
Al Quran menentang praktek semacam ini,
perhatikan QS 7:53 (Al Quran surat Al A’râf [yang ditinggikan] ayat 53]
هَلْ
يَنظُرُونَ إِلَّا تَأْوِيلَهُۥ ۚ
يَوْمَ يَأْتِى تَأْوِيلُهُۥ يَقُولُ ٱلَّذِينَ نَسُوهُ مِن قَبْلُ قَدْ جَآءَتْ
رُسُلُ رَبِّنَا بِٱلْحَقِّ فَهَل لَّنَا مِن شُفَعَآءَ فَيَشْفَعُوا۟ لَنَآ أَوْ
نُرَدُّ فَنَعْمَلَ غَيْرَ ٱلَّذِى كُنَّا نَعْمَلُ ۚ قَدْ خَسِرُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ وَضَلَّ عَنْهُم مَّا كَانُوا۟ يَفْتَرُونَ [٧:٥٣]
Terjemahan bebas: Apakah mereka
(orang-orang kafir itu) hanya menunggu sampai makna dia (hari pengadilan)
terungkap? Pada hari terungkapnya itu mereka yang mengabaikannya dahulu
berkata: “Sungguh telah datang pada kami utusan-utusan Rabb kami dengan
kebenaran (tetapi kami menyangkalnya). Maka apakah bagi kami ada orang-orang
yang memberi syafâ’ah yang akan membebaskan kami ataukah kami dikembalikan lagi
(ke dunia) sehingga dapat melakukan perbuatan yang tidak kami lakukan dulu?”
Sesungguhnya mereka telah merugikan diri mereka sendiri dan telah menyesatkan
mereka apa-apa yang mereka buat-buat dulu.
Juga lihat QS 10:18 (Al Quran surat Yûnus
[Jonah] ayat 18)
وَيَعْبُدُونَ
مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ
هَـٰٓؤُلَآءِ شُفَعَـٰٓؤُنَا عِندَ ٱللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّـُٔونَ ٱللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِى ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَلَا
فِى ٱلْأَرْضِ ۚ سُبْحَـٰنَهُۥ وَتَعَـٰلَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ [١٠:١٨]
Terjemahan bebas: Dan mereka, yang
menghamba kepada selain Allah yaitu yang tidak dapat mencelakai mereka dan
tidak juga dapat memberi manfaat bagi mereka,
akan berkata: “Mereka inilah yang menjadi pemberi syafâah bagi kita di
sisi Allah.” Katakanlah: “Apakah kalian akan mengabarkan Allah tentang apa-apa
yang Dia tidak ketahui di langit dan di bumi?” Maha suci Dia dan lebih tinggi
dari apa-apa yang mereka persekutukan.
Dari semua ayat Al Quran tidak ada yang
menyebutkan tentang adanya perantara atau orang yang bersyafaat pada hari
pengadilan. Semua syafaat tidak berguna kecuali yang Allah berikan ijin.
Sayangnya tidak ada informasi siapa atau apa yang diberikan ijin tersebut.
Dengan ini Al Quran menginformasikan bahwa orang-orang beriman hanya
bertanggungjawab terhadap amal perbuatannya sendiri, tidak dianjurkan
mengharapkan syafaat orang lain dan tidak juga dapat memberikan syafaat bagi
orang lain. Tidak ada namanya dosa warisan milyaran penganut harus ditanggung
seorang diri oleh juru selamat.
No comments:
Post a Comment