Saturday, June 20, 2015

Berapa banyak ibu seorang muslim?



8. Berapa banyak Ibu yg dimiliki seorang Muslim? Hanya satu, yaitu wanita yg melahirkan mereka dan tiada yg lain ( Qs.58:2).
Hal ini bertentangan dengan:
Ibu yg dimiliki seorang Muslim adalah dua (2) (Qs..4:23, termasuk seorang ibu yg merawat mereka).
Ibu yg dimiliki seorang Muslim adalah sedikitnya sepuluh (10) (Qs.33:6).
Sampai disini sudah ada 2 pertentangan ayat, jadi total sudah ada 43 pertentangan.


Ibunya satu dalam QS 58:2 (Al Quran surat Al Mujâdalah [permohonan keadilan] ayat 2)
ٱلَّذِينَ يُظَـٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَـٰتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَـٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّـٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًۭا مِّنَ ٱلْقَوْلِ وَزُورًۭا ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌۭ [٥٨:٢]
Terjemahan bebas: mereka yang menyatakan zhihâr dari kalian terhadap wanita-wanita kalian, (ketahuilah) mereka (wanita-wanita itu) bukanlah ibu-ibu mereka. Sesungguhnya ibu-ibu mereka hanyalah yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka itu mengatakan suatu perkataan tidak senonoh dan palsu. (Akan tetapi) Sesungguhnya Allah pemberi maaf dan pengampun.

Ibunya dua dalam QS 4:23 (Al Quran surat An Nisâ’ [wanita-wanita] ayat 23)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَ‌ٰتُكُمْ وَعَمَّـٰتُكُمْ وَخَـٰلَـٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَ‌ٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَـٰٓئِبُكُمُ ٱلَّـٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَـٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَـٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا [٤:٢٣]
Terjemahan bebas: Dilarang atas kalian ibu-ibu kalian, dan anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan ayah kalian, dan saudara-saudara permpuan ibu-ibu kalian, dan anak-anak perempuan saudara laki-laki dan anak-anak perempuan saudara perempuan, dan ibu-ibu kalian yang mereka itu menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari yang sepesusuan, dan ibu-ibu perempuan-perempuan kalian, dan anak-anak perempuan tiri yang mereka itu dalam perlindungan kalian dari perempuan-perempuan kalian yang mereka itu kalian gauli, kemudian jika belum kalian gauli maka tidak berdosa atas kalian, dan bekas istri anak-anak laki-laki yang mereka itu dari darah daging kalian, dan yang kalian gabungkan di antara wanita dua bersaudara dalam pernikahan kecuali salah satu mengakhiri pernikahan tersebut. Sesungguhnya Allah pengampun penyayang.

Ibunya sepuluh dalam QS 33:6 (Al Quran surat Al Ahzâb [konfederasi] ayat 6)
ٱلنَّبِىُّ أَوْلَىٰ بِٱلْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَأَزْوَ‌ٰجُهُۥٓ أُمَّهَـٰتُهُمْ ۗ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍۢ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُهَـٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفْعَلُوٓا۟ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِكُم مَّعْرُوفًۭا ۚ كَانَ ذَ‌ٰلِكَ فِى ٱلْكِتَـٰبِ مَسْطُورًۭا [٣٣:٦]
Terjemahan bebas: Nabi itu lebih berhak (sebagaimana seorang ayah) atas orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri, dan isteri-isterinya adalah (sebagai) ibu-ibu kalian dan hubungan darah sebagian dari mereka lebih berhak bagi sebagian lainnya dalam kitab Allah, baik itu dari orang-orang yang beriman (dari Madinah) dan orang-orang yang bermigrasi (dari Mekah), kalian harus berlaku menghormati satu sama lain. Hal itu tertera dalam Al Kitab.

ULASAN

Hal yang menarik untuk disimak karena menyangkut peran ibu. Dalam hal ini menunjukkan bahwa wanita sangat dihargai dalam Islam. Kedudukan ibu adalah yang paling dihormati, baik itu sebagai ibu kandung, ibu pengasuh maupun ibu suatu komunitas sehingga peran masing-masing dapat dibedakan. Semuanya itu adalah tanggung jawab orang-orang beriman.

Pada QS 58:2 Al Quran menginformasikan tentang adanya praktek zhihâr sehingga memunculkan hukum yang mengangkat derajat wanita. Kata zhihâr (ظهار) berasal dari kata (zhuhr, ظهر) yang berarti punggung. Dengan demikian zhihâr secara harfiah berarti memunggungi. Apa hubungannya antara punggung dan ibu? Pada masa sebelum islam, pria dapat berbuat sesukanya terhadap wanita. Bila dia sudah tidak suka dengan istrinya maka dia mudah saja menyatakan zhihâr terhadap istrinya, yaitu menyatakan bahwa menggauli istrinya adalah sama halnya dengan menghadapi punggung ibunya. Wanita yang dinyatakan zhihâr oleh suaminya berada dalam keadaan terkatung-katung, bisa sebentar bahkan bisa seumur hidup. Dalam keadaan ini, wanita tidak diperlakukan sebagaimana layaknya seorang istri dan tidak juga diceraikan sehingga dengan bebas dapat menikah lagi dengan yang lain. Muhammad SAW menerima pengaduan seorang wanita yang taat beribadah yang dinyatakan zhihâr oleh suaminya. Berdasarkan pengaduan ini akhirnya praktek tersebut dihapuskan. Dengan hukum baru, suami hanya diberi pilihan menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya atau, jika tidak suka, menceraikannya agar wanita itu bebas dapat menikah lagi. Surat ini dinamakan Al Mujadalah adalah untuk mengenang peristiwa ini.

Pada QS 4:23 Al Quran merinci wanita-wanita mana saja yang tidak boleh dinikahi oleh seorang muslim. Jika melihat ayat ini secara jernih, bukan hanya 2 orang ibu bahkan bisa lebih. Ibu-ibu yang dimaksud di sini bukan terbatas kepada ibu kandung melainkan juga meliputi perempuan-perempuan yang pernah digauli oleh ayahnya, baik yang masih dalam pernikahan maupun yang sudah dicerai. Artinya seorang anak muslim harus menghormati mereka sebagaimana layaknya menghormati ibu kandungnya sendiri. (Bandingkan dengan kelakuan Ruben dalam kitab Kejadian 35:22). Islam sangat menghargai reproduksi yang sehat, dengan diikutsertakannya ibu susu. Pada masa lampau di arab, mungkin sampai sekarang, kebiasaan kaum perkotaan yang sering menyerahkan anaknya untuk diasuh dan disusui oleh perempuan selain ibu kandungnya yang tinggal di pedesaan, yang mungkin tidak ada hubungan darah dengannya. Jika ibu susu itu sudah tidak lagi mengeluarkan susunya, anak itu akan diserahkan asuhannya kepada ibu susu lain dan demikian seterusnya sampai anak itu berusia sekitar 2 tahun. Agar tidak terjadi hal yang menyimpang, seorang muslim harus tahu siapa saja ibu susunya dan juga siapa saudara-saudara susunya, walaupun mereka bukan anak kandung ibu susunya. Daftar ini bukan hanya sekedar larangan dengan siapa seorang muslim untuk menikah. Daftar ini adalah daftar tanggung jawabnya. Dia adalah penanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan perempuan-perempuan ini. Jika ada satu wanita yang tidak sejahtera, sedangkan ia mampu, maka itu adalah suatu dosa baginya.

Pada QS 33:6 Al Quran menginformasikan tentang kuatnya hubungan di antara orang-orang beriman. Setiap muslim dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara dengan Muhammad SAW sebagai ayah mereka dan istri-istrinya sebagai ibu-ibu mereka. Suatu kehormatan bagi istri-istri nabi mempunyai ratusan ribu anak yang kompak yang menghormati mereka dengan sepenuh hati. Sebutan bagi istri-istri nabi adalah ummuhatulmu’minin, ibu-ibunya orang-orang yang beriman. Sepeninggal Muhammad SAW, istri-istrinya itu tidak menikah lagi karena mereka adalah ibu-ibu setiap orang beriman. Sepanjang hidup mereka, selalu siap anak-anaknya yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Apapun yang mereka inginkan selalu tersedia. Mau pergi berhaji, tidak perlu repot-repot pesan transportasi atau akomodasi, semua sudah siap dengan pelayanan nomor wahid. Meskipun difasilitasi dengan lengkap, mereka sadar dengan perannya sebagai ibu-ibunya orang beriman yang selalu bersedia menampung keinginan anak-anaknya, fokus utama mereka adalah dalam kesejahteraan sosial dan pendidikan. Mereka adalah pelindung bagi kaum fakir miskin dan guru yang mengajarkan Al Quran dan hadits Muhammad SAW karena langsung diperoleh dari tangan pertama.

No comments:

Post a Comment